Peraturan Pendirian Usaha di Bidang IT
Friday, 6 November 2015
0
comments
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan
hukumyang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya,
hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus
di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya. Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum
cyber atau hukum telematika. Cyber law, secara internasional digunakan
untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum
informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual
world law), dan hukum mayantara. Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No.
11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik,
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk
perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga
negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang
dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga
negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,
mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti di bawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3881 ); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31
/PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa
Keputusan Peraturan
Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010; 10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; 11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh lnternet Engineering Task Force (I ETF).
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah jaringan
telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan
kegiatan telekomunikasi.
3. Indonesia-Security Incident Responses Team on lnternet Infrastructure
yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri
untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis
protokol internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang
mencatat akses pengguna pada saluran akses operatorlpenyelenggara jasa
akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan
(destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf
tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya
transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola
(pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang
jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan
dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/lSP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/lSP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP)
adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan
atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet
global.
8. Hotspot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah reseller dari
ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Source: http://www.scribd.com/doc/265399106/SOFTSKILL-pdf#scribd
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Peraturan Pendirian Usaha di Bidang IT
Ditulis oleh soapguys
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kompassaya.blogspot.com/2015/11/peraturan-pendirian-usaha-di-bidang-it.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh soapguys
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment