Prosedur/ Persyaratan pendirian Badan Usaha
Friday, 6 November 2015
0
comments
- Fotocopy KTP Para Pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri);
- NPWP pemegang saham dan pengurus;
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri;
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak;
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung;
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 3 lembar berwarna; dan
- Stempel dan Logo Perusahaan.
Syarat Pendirian CV :
- Foto Copy KTP para pendiri;
- Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama;
- Izin Domisili;
- Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar; dan
- PBB terakhir bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak/sewa.
Syarat Pendirian Yayasan:
- Legalitas Badan (apabila Pendiri Badan):
- Akta Pendirian dan Pengesahan SK Menhukham;
- Perubahan Anggaran Dasar dan persetujuan dan/atau pernerimaan perubahan dari Menhukham;
- SKDP;
- NPWP;
- SIUP; dan
- TDP.
- Fotokopi KTP (apabila pendirinya perorangan)
- Fotokopi KTP dan NPWP calon Ketua pada Pengurus;
- Fotokopi KTP seluruh Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- Bukti sewa tempat Yayasan (apabila sewa); dan/atau
- Bukti Izin Membangun Bangunan (IMB) dan (PBB) lokasi Yayasan.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
- TDUP
- KTP Penanggung jawab
- NPWP Perusahaan
- Bukti kepemilikan Tanah
- IMB
- Legalisir HO
- Akte Pendirian
- Legalisir SK kehakiman
- Bukti kepemilikan Tanah
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Prosedur/ Persyaratan pendirian Badan Usaha
Ditulis oleh soapguys
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kompassaya.blogspot.com/2015/11/prosedur-persyaratan-pendirian-badan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh soapguys
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment